HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

A. HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO) dan mendapat manajemen nyeri yang sesuai.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik dalam maupun diluar Puskesmas.
  8. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  9. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  10. Memberikan persetujuan atau penolakan atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  11. Didampingi oleh keluarganya dalam keadaan kritis.
  12. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang di anutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  13. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
  14. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan \puskesmas terhadap dirinya.
  15. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  16. Menggugat dan/ atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan baik secara perdata maupun pidana.
  17. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

B. KEWAJIBAN PASIEN

  1. Pasien berkewajiban mentaati dan mengikuti alur pelayanan Puskesmas.
  2. Pasien berkewajiban membayar retribusi pelayanan kesehatan sesuai perda yang berlaku.
  3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkap-lengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada petugas kesehatan di Puskesmas.
  4. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi petugas kesehatan dan pengobatannya.
× Puja Sehati KOLSENTER